Lewati ke konten
Layanan

Layanan Perizinan untuk Bisnis Anda

Dari legalitas usaha sampai izin edar produk dan perlindungan merek, semua ditangani dalam satu koordinasi.

Layanan Kami

Layanan Perizinan Usaha:
BPOM, Halal, Import, Custom Clearance & HAKI

01
NIB & OSS

NIB & Izin Usaha

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS sebagai fondasi legalitas usaha Anda di Indonesia.

Lihat detail
02
PIRT

Izin PIRT

Pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan untuk produk pangan olahan yang diproduksi skala rumahan.

Lihat detail
03
Halal MUI

Sertifikasi Halal

Pendampingan proses sertifikasi halal dari BPJPH dan MUI — mulai dari audit sistem jaminan halal hingga terbitnya sertifikat resmi.

Lihat detail
04
Izin BPOM

Izin BPOM

Pengurusan notifikasi dan registrasi produk kosmetik, suplemen, obat tradisional, dan pangan olahan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Lihat detail
05
Izin Edar

Izin Edar Produk

Pengurusan izin edar untuk alat kesehatan (Kemenkes), PKRT, serta produk impor yang membutuhkan SKI BPOM agar dapat beredar resmi di pasar Indonesia.

Lihat detail
06
HAKI

Hak Kekayaan Intelektual

Pendaftaran merek, hak cipta, dan paten melalui DJKI Kemenkumham untuk melindungi identitas dan inovasi bisnis Anda secara hukum.

Lihat detail
07
Persetujuan Import

Persetujuan Import

Pengurusan Persetujuan Import (PI) dari Kementerian Perdagangan untuk barang yang diatur Lartas, lengkap dengan dukungan NIB/API, Laporan Surveyor, dan RIB.

Lihat detail
08
Custom Clearance

Custom Clearance

Pendampingan custom clearance impor dan ekspor, dari dokumen kepabeanan, bea masuk dan pajak, hingga SPPB terbit.

Lihat detail
09
Laporan Surveyor

Laporan Surveyor (LS)

Pengurusan Laporan Surveyor (LS): verifikasi teknis barang impor di negara asal sebagai syarat kepabeanan untuk barang yang diatur Lartas.

Lihat detail
Cara Kerja

Dari konsultasi
hingga izin terbit

Proses yang jelas dan terstruktur memastikan tidak ada langkah yang terlewat.

  1. Konsultasi awal

    Kami pelajari kebutuhan dan jenis produk/usaha Anda, lalu tentukan izin apa yang diperlukan.

  2. Persiapan dokumen

    Kami berikan daftar dokumen lengkap dan membantu menyiapkan atau memverifikasi kelengkapannya.

  3. Pengajuan & monitoring

    Kami ajukan ke instansi terkait dan pantau perkembangannya secara aktif, serta informasikan hasilnya kepada Anda.

  4. Izin terbit

    Dokumen izin resmi Anda kami serahkan, lengkap dengan panduan penggunaan dan jadwal perpanjangan.

Siap urus perizinan
bisnis Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda kepada kami. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.