Jasa Custom Clearance Impor & Ekspor
Elkia membantu importir dan eksportir meninjau kebutuhan dokumen kepabeanan, bea masuk, pajak, serta tahapan pemeriksaan. Persyaratan dan proses bergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku.
- Untuk: Importir & eksportir
- Konsultasi: Gratis
- Wilayah: Jabodetabek
Apa itu custom clearance?
Custom clearance (kepabeanan atau Bea & Cukai) adalah proses pemenuhan kewajiban administrasi dan regulasi hukum atas barang impor maupun ekspor, agar barang mendapat izin resmi masuk atau keluar dari suatu negara.
Di Indonesia, proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kesalahan dokumen atau perhitungan bisa membuat barang tertahan, sehingga pendampingan yang tepat membantu menghemat waktu dan biaya.
Tahapan custom clearance
Secara umum, prosesnya mencakup empat tahap berikut.
- 01
Pemeriksaan dokumen
Dokumen administrasi seperti Invoice, Packing List, serta Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) diperiksa kelengkapannya, lalu disiapkan dokumen kepabeanan: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor. Bila barang termasuk Lartas, dokumen perizinan khusus juga disiapkan.
- 02
Pembayaran bea dan pajak
Perhitungan dan pelunasan kewajiban finansial seperti Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, atau tarif bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
- 03
Pemeriksaan sesuai jalur
Barang diarahkan ke salah satu jalur pemeriksaan: hijau, kuning, atau merah. Penjelasan tiap jalur ada di bagian berikutnya.
- 04
Penerbitan SPPB
Setelah dokumen valid, pajak dilunasi, dan pemeriksaan selesai, Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sehingga barang resmi dapat diambil dan didistribusikan.
Jalur pemeriksaan Bea Cukai
Setiap pengajuan diarahkan ke salah satu dari tiga jalur berikut.
Jalur Hijau
Barang langsung dapat dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik.
Jalur Kuning
Perlu penelitian dokumen yang lebih mendalam sebelum barang dirilis.
Jalur Merah
Barang diperiksa langsung secara fisik oleh petugas Bea Cukai.
Dokumen yang umumnya diperlukan
Kebutuhan pasti bergantung pada jenis barang. Kami cek bersama Anda saat konsultasi.
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
- PIB (impor) atau PEB (ekspor)
- Dokumen perizinan khusus bila barang termasuk Lartas (misalnya Persetujuan Import atau Laporan Surveyor)
Kenapa memilih Elkia
- Proses cepat
- Biaya terjangkau
- Pendampingan dari dokumen hingga SPPB terbit
Pertanyaan yang sering diajukan
Jalur Hijau berarti barang dapat langsung dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik. Jalur Kuning memerlukan penelitian dokumen yang lebih mendalam. Jalur Merah berarti barang diperiksa fisik oleh petugas Bea Cukai.
SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah izin dari Bea Cukai yang menyatakan barang boleh dikeluarkan dan didistribusikan, diterbitkan setelah dokumen valid, pajak dilunasi, dan pemeriksaan selesai.
Umumnya Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis barang Anda. Untuk ekspor, dapat dikenakan bea keluar pada komoditas tertentu.
Biaya bergantung pada jenis barang, volume, dan jalur pemeriksaannya. Hubungi kami untuk estimasi yang transparan setelah konsultasi awal.
Layanan terkait
Butuh bantuan Custom Clearance?
Ceritakan kebutuhan Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.
Konsultasi GratisTerakhir diperbarui: Oktober 2026. Ketentuan perizinan dapat berubah; kami pastikan detail terbaru saat konsultasi.