Jasa Pengurusan Persetujuan Impor (PI)
Elkia mendampingi peninjauan kebutuhan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas yang diwajibkan memenuhi ketentuan impor. Kebutuhan NIB, dokumen teknis, LS, RIB, serta jalur pengajuan bergantung pada jenis barang dan aturan yang berlaku.
- Diajukan melalui: INSW
- Konsultasi: Gratis
- Wilayah: Jabodetabek
Apa itu Persetujuan Import (PI)?
Persetujuan Import (PI) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang memberikan hak kepada perusahaan (importir) untuk memasukkan barang-barang tertentu ke dalam wilayah pabean Indonesia.
PI merupakan bagian dari instrumen Lartas (Larangan dan Pembatasan) impor untuk mengendalikan arus masuk barang, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Karakteristik utama Persetujuan Import
Wajib untuk barang tertentu (Lartas)
Tidak semua barang impor memerlukan PI. Dokumen ini hanya diwajibkan untuk kelompok komoditas yang diatur khusus oleh Peraturan Menteri Perdagangan, misalnya besi/baja, produk tekstil, elektronik, dan bahan pangan tertentu.
Memiliki masa berlaku dan kuota
PI diterbitkan dengan batas kuota atau volume barang tertentu dan masa berlaku terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun tergantung komoditas.
Dokumen persyaratan utama
Pengajuan dilakukan melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window). Importir umumnya perlu melengkapi:
- NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API-U untuk umum atau API-P untuk produsen)
- Laporan Surveyor (LS) atau rekomendasi teknis dari kementerian terkait (misalnya Kementerian Perindustrian atau Kementerian Pertanian)
- Rencana Impor Barang (RIB)
Kenapa memilih Elkia
- Proses cepat
- Fleksibel mengikuti kebutuhan Anda
- Biaya terjangkau
Pertanyaan yang sering diajukan
Tidak. PI hanya diwajibkan untuk kelompok komoditas tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Aturannya dapat berubah, jadi kami bantu mengecek barang Anda saat konsultasi.
PI memiliki masa berlaku terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun tergantung komoditas, dan mencantumkan batas kuota atau volume barang.
Keduanya adalah Angka Pengenal Importir yang melekat pada NIB: API-U untuk importir umum dan API-P untuk importir produsen.
Pengajuan dilakukan melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).
Biaya bergantung pada jenis komoditas, dokumen teknis, kebutuhan rekomendasi atau Laporan Surveyor, serta ruang lingkup pendampingan. Estimasi diberikan setelah kebutuhan impor ditinjau.
Layanan terkait
Butuh bantuan Persetujuan Import?
Ceritakan kebutuhan Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.
Konsultasi GratisTerakhir diperbarui: Oktober 2026. Ketentuan perizinan dapat berubah; kami pastikan detail terbaru saat konsultasi.